BencoolenTimes.com, – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa Juliadi Kabid SD Dinas Pendidikan Seluma dan Herliana manager PT Biru Komputer sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana BOS afirmasi non Fisik tahun 2020.
Pemeriksaan terhadap Kabid SD Dinas Pendidikan Seluma Juliadi tersebut merupakan yang Pertama kali dilakukan pasca kasus naik tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luther, SH. MH membenarkan bahwa Kabid SD Dinas Pendidikan Seluma Juliadi telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dugaan korupsi dana BOS afirmasi non fisik Seluma tahun 2020 yang Sumber Dananya dari APBN sebesar Rp 6,1 miliar.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Marthin.
Sementara, Juliadi enggan berkomentar mengenai pemeriksaan. Ia hanya menyampaikan belum selesai diperiksa.
“Belum selesai,” ucap Juliadi sembari masuk ke Ruangan Pidsus Kejati Bengkulu.
Informasi dihimpun, kabarnya penyidik juga telah memblokir Rekening Bank milik Kepala Dispendik Seluma Emzaili Hambali dan Rekening milik menantunya berkaitan dengan kasus ini.
Untuk diketahui, dari Rp 60 juta rupiah Dana BOS Afirmasi Non Fisik yang diterima 102 SD dan SMP Negeri di Seluma dibelikan berbagai alat media pembelajaran seperti Laptop di PT. Biru Komputer Rp 13 Juta per unit.
Penyidik menduga ada Mark Up harga dalam pembeliannya yang diduga dilakukan menantu Kadis Dispendik Seluma berinsial II, sekaligus mantan karyawan PT. Biru Komputer.
Oleh sebab itu, untuk membuktikan hal tersebut, penyidik meminta keterangan saksi Herliana sebagai Manager PT Biru Komputer.
Sementara terhadap saski Juliadi, penyidik memperdalam unsur dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Minggu depan, rencananya tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu juga akan meminta keterangan saksi lainnya berinisial II menantu Kepala Dispendik Seluma. (Bay)



