BencoolenTimes.com, – Perkelahian dua gadis remaja pengunjung cafe malibu Pantai Panjang Kota Bengkulu beberapa waktu lalu berujung damai.
Sebelum berujung damai, tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ratu Agung menetapkan terduga pelaku yang dilaporkan korban ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu, Aipda Robby Bangun belum lama ini saat dikonfirmasi membenarkan bahwa antara tersangka dan korban sudah berdamai. Pihaknya juga sempat mengajukan diversi terhadap tersangka yang masih dibawah umur.
“Mereka damai. Perkara tersebut kita ajukan sepakat Diversi, dimana pelakunya anak dibawah umur dan tidak bisa kita lakukan penahanan karena ancaman dibawa 7 tahun sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” kata Kanit Reskrim.
Kanit Reskrim menuturkan, perkara ini hanya tinggal menunggu ketetapan sepakat diversi (TAP) yang dikeluarkan dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bengkulu.
“Jadi tersangka wajib kita ajukan Diversi (hanya sekali seumur hidup) sesuai dengan ancaman pidana,” jelas Kanit Reskrim.
Dalam hal ini pihak korban dan tersangka sepakat untuk damai namun hasil diversi akan tetap dilanjutkan di kirim ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Apabila mereka tidak damai maka tetap kita ajukan peradilan tanpa penahanan dan perkara lanjut sampai sidang dilaksanakan dalam sidang tertutup dan selanjutnya wewenang ada pada jaksa dan hakim,” demikian Kanit Reskrim. (PPJ)