BencoolenTimes.com, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu berhasil amankan pemuda inisial DW di Kelurahan Kebun Beler Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu yang diduga bandar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 300 gram dan pil inex sebanyak 15 butir dengan berbagai warna.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak , didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Samson Sosa Hutapea saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Selasa, (12/1/2019) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berawal Minggu (10/11/2021) sekitar pukul 18.30.WIB. Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DW yang diduga sebagai bandar barang haram tersebut di kosannya.
Saat penggerebekan anggota mengamankan barang bukti 300 gram sabu dan jika dirupiahkan senilai Rp 400 juta, pil extasi jenis inex sebanyak 12 warna biru, coklat muda dan pink, uang tunai sebanyak Rp 2 juta, timbangan elektrik, kartu ATM dan 6 unit handphone dengan berbagai merk yang berada didalam tas hitam milik tersangka.
Terkait ini, Polres Bengkulu akan melakukan pengembangan apakah tersangka pemain tunggal atau tergabung dalam komplotan peredaran yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Kita sedang melakukan pengembangan terkait apakah tersangka ini pemain tunggal atau tergabung dalam komplotan lain karena, sampai sekarang tersangka mengaku bahwa dirinya sendiri yang menjemput barang tersebut dari Aceh,” jelas Pahala Simanjuntak. (PPJ)