4.7 C
New York
Saturday, March 14, 2026

Buy now

spot_img

Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Korupsi Makan Minum RSUD Rejang Lebong, Penyidik Kejari Sita Milik Tersangka

BencoolenTimes.com – Perkembangan terbaru kasus dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum di RSUD Reang Lebong Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Penyidik melakukan penyitaan asset milik tersangka.

Penyitaan dilakukan terhadap aseet tanah seluas 377 meter persegi dengan bangunan dua unit ruko milik salah satu tersangka di wilayah Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, Rabu 1 Oktober 2025.

Informasi terhimpun, penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor 79/PENPID.SUS-TPK-SITA/2025/PN BGL Tanggal 26 September 2025.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao yang memimpin kegiatan menyampaikan, penyitaan yang dilakukan pihaknya itu merupakan upaya paksa untuk pemulihan Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Baca Juga  Mantan Dirut Perumda TBK Diperiksa Kejari Rejang Lebong

Apalagi, sambung Kasi Pidsus, tersangka Rianto selaku pemilik asset, sejak awal memang belum ada itikad baik untuk mengembalikan KN yang timbul dari perkara tersebut.

‘’Penyitaan yang kita lakukan ini merupakan upaya paksa sebagai tindaklanjut untuk mengembalikan KN. Dari dua tersangka yang kita amankan sejak awal, hanya tersangka RI ini yang belum mengembalikan KN. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kita juga akan melakukan upaya serupa dengan tersangka lainnya yang baru saja ditetapkan jadi tersangka,’’ sambung Kasi Pidsus.

Baca Juga  Mantan Dirut Perumda TBK Diperiksa Kejari Rejang Lebong

Penyitaan Tidak Berjalan Lancar

Diungkapkan Kasi Pidsus, proses penyitaan sedikit megalami kendala, lantaran pemilik ruko yang dibangun diatas tanah tersebut tidak mau menandatangani surat penyitaan.

Namun pihak Kejari tetap melakukan kegiatan penyitaan ini dengan memasang plang penyitaan yang disaksikan lurah setempat. Sementara pemilik ruko yang merupakan isteri tersangka diminta menandatangani surat penolakan penandatanganan penyitaan.

‘’Pemilik ruko menolak untuk menandatangani surat berita acara penyitaan. Karena itu yang bersangkutan kita minta untuk menandatangani surat penolakan, dengan disaksikan oleh lurah setempat. Sementara untuk tanah dan Ruko milik tersangka yang bersangkutan tetap kita sita sesuai dengan ketetapan yang sudah ada,’’ ungkap Kasi Pidsus.

Baca Juga  Mantan Dirut Perumda TBK Diperiksa Kejari Rejang Lebong

Ditambahkan Kasi Pidsus, jika nanti tersangka yang bersangkutan mengembalikan KN, tanah dan ruko yang disita ini akan dikembalikan sesuai dengan prosedur yang ada. Akan tetapi jika tidak ada pengembalian KN dari tersangka, maka tanah dan ruko yang disita bisa saja di lelang untuk mengembalikan KN.

‘’Kita lihat saja nanti ada itikad baik dari tersangka atau tidak. Terkait masalah lelang dan sebagainya kita akan menunggu keputusan dari persidangan,’’ imbuh Kasi Pidsus.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!