BencoolenTimes.com – Perkuat sinergi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat (PKSPM) bagi anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melakukan penandatanganan (Teken) Memorandum Of Understanding (MOU) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu.
Penandatanganan dilakukan langsung Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari di Rumah Dinas Bupati, bersama perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu, Akhirin Mihardi.
Kegiatan disaksikan Plt. Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, Kepala BPKD, Dicky Iswandi, Plt. Kepala Bappeda, Afreda Rotua Purba dan Kabag Hukum, Indra Hadiwinata.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fikri Thobari menyampaikan, MOU yang dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Pemkab Rejang Lebong, khususnya dalam rangka pembinaan dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
‘’Ini (MOU) bukan hanya sekadar seremonila administrasi saja, tapi sebagai bentuk komitmen kita sebagai pemerintah daerah dalam rangka bersinergi bersama Bapas Bengkulu untuk pelaksanaan pembinaan dan perlindungan anak yang berhadap dengan hukum,’’ sampai Bupati Fikri Thobari.
Bupati Fikri Thobari menyebutkan, MOU dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 dan diharapkan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, khususnya dalam penyediaan layanan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, dapat berjalan lebih optimal dan terarah.
Dilanjutkan Bupati Fikri Thobari, ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi peningkatan pelayanan pembimbingan dan pengawasan kemasyarakatan.
Kemudian, peningkatan pelibatan masyarakat, penyediaan lokasi atau tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, serta penyiapan sarana dan prasarana pendukung.
‘’Kami berharap kerja sama ini dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis. Sehingga tujuan utama dapat tercapai dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Rejang Lebong,’’ lanjut Bupati Fikri Thobari.
Perwakilan Bapas Kelas I Bengkulu, Akhirin Mihardi menyampaikan, bahwa MOU ini merupakan bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membangun jejaring dengan pemerintah daerah.
Hal ini sejalan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait pidana pelayanan masyarakat dan pidana kerja sosial bagi anak.
‘’Alhamdulillah, misi yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, khususnya dari Pak Bupati kita. Harapannya, kerja sama jejaring ini dapat berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ singkat Mihardi.(OIL)



