BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menunda permohonan observasi kejiwaan Filiya, terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS afirmasi non fisik Seluma tahun 2020 yang diajukan Kepala Lapas Perempuan Bengkulu.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai Hakim Dicky Wahyudi Sutanto menerima surat permohonan dari Kepala Lapas Perempuan Bengkulu agar terdakwa Filiya dapat menjalani observasi kejiwaan di RSJKO Soeprapto Bengkulu karena diduga terdakwa Filiya mengalami depresi terkait kasus dugaan korupsi dana Bos afirmasi non fisik Seluma tahun 2020 yang dihadapinya saat ini.
Namun Hakim Ketua dalam sidang lanjutan memutuskan, usulan permohonan observasi tersebut belum dapat dilakukan saat ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Bengkulu Dewi Kemala Sari mengatakan, keputusan disetujui atau tidaknya permohonan observasi kejiwaan terdakwa Filiya merupakan kewenangan penuh Hakim dan pihaknya hanya menjalankan putusan Hakim tersebut.
“Kita Penuntut Umum hanya menjalankan putusan yang sudah diputuskan majelis hakim terkait penundaan tersebut,” kata Dewi, Selasa (14/6/2022).
Sementara dari beberapa kali persidangan memang depresei yang dialami terdakwa Filiya tidak nampak karena yang yang bersangkutan selalu tampil modis layaknya orang normal. (Bay)



