BencoolenTimes.com, – Bank Central Asia (BCA) baru-baru ini berpolemik dengan Fatmawati dan Sadam Husein ahli waris dari almarhum Edward Zal bin Zainal Arifin pemilik Deposito sebesar Rp 475 juta. Bahkan BCA dinilai menyepelekan Putusan Pengadilan karena tidak mencairkan deposito puluhan juta tersebut.
Mengenai polemik ini, awak media mencoba mengonfirmasi pihak BCA, namun sangat disayangkan pihak BCA menolak diwawancara wartawan. Tetapi salah seorang pegawai BCA, Emil saat berbicara dengan wartawan sempat mengatakan pihaknya hanya menjalankan prosedur yang ada di BCA.
“Kami hanya menjalankan prosedur yang ada di BCA dan kami tidak pernah bermaksud untuk menahan apa lagi tidak mecairkan deposito milik nasabah,” kata Dia.
“Kami merasa bahwa hal yang disampaikan oleh pengacara dari pihak istri kedua itu hanya sepihak jadi kami dari pihak BCA merasa mereka telah memburukkan nama BCA,” tutur Dia.
Selain itu pihak BCA juga menyatakan bahwa hal yang mengaitkan mengenai tidak bisa mencarikan deposito milik nasabah itu tidak benar, karena mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang ada dan atas permintaan dari pihak istri kedua.
“Karena berdasarkan putusan pengadilan menyatakan bahwa ada lima ahli waris yang tertera dalam putusan tersebut diantaranya 3 orang anak dari istri pertama bapak Jhon Edward Istri kedua dan anak tunggalnya,” ungkap Dia.
“Dalam keputusan tersebut menyatakan bahwa dari ahli waris pihak istri pertama belum menandatangani surat tersebut sehingga belum menyetujui untuk pencairan deposito,” beber Dia.
Emil juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak ahli waris telah bertemu di kantor (BCA) dan disana tidak terjadi perselisihan.
“Mereka sepertinya ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Pihak BCA hanya menunggu penyelesaian sangketa dari kedua belah pihak dan jika telah selesai baru kita akan melakukan tindakan sesuai dengan kuputusan dari kesepakatan yang mereka buat,” tutup Dia.
Untuk diketahui, media ini sempat mendapat petikan putusan dari Pengadilan Agama mengenai permasalahan ini dan dalam amar putusan itu di poin lima menyebutkan deposito harus segera dicairkan kemudian diserahkan kepada kedua ahli waris yaitu Fatmawati bin Ahmad Fathoni selaku istri Jhon Edward Zal dan Sadam Husein selaku anak Jhon Edward. (CW2)