11 C
New York
Wednesday, March 26, 2025

Buy now

spot_img

Polemik Pilkades Bengkulu Selatan, 8 Cakades Gugat Keputusan Pemkab

BencoolenTimes.com, – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 8 Desa Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu masih berpolemik yakni mengenai surat suara coblos tembus (Simetris) Pilkades di 8 Desa yakni Desa Lubuk Ladung, Desa Dusun Tengah, Desa Air Sulau, Desa Tambangan, Desa Sindang Bulan, Desa Suka Jaya, Desa Penanding, dan Desa Muara Danau.

Persoalan surat suara Simetris pada Pilkades Kabupaten Bengkulu Selatan di 8 Desa tersebut digugat oleh Calon Kepala Desa (Cakades). Dengan meminta bantuan hukum dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokad Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bengkulu yang beranggotakan Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu Ilham Patahillah, dan anggota Rizal Husin, Nasarudin, Rohimam, Heriyanto Siahaan, Irwansyah Roni Lubis serta Alamsyah Putra itu, 8 Cakades menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan mengenai keputusan Pemkab yang menganggap surat suara coblos Simetris sebagai surat suara tidak sah.

Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu Ilham Patahillah, SH.MH menilai keputusan Pemkab soal surat suara Simetris tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Tidak ada aturan yang mengatakan begitu. Kami meminta Bupati menengahi masalah ini,” terang Ilham, Senin (23/8/2021).

Karena, sambung Ilham, sesuai dengan tantanan pemilihan langsung baik Pilpres, Pilkada, petunjuk dari Mendagri dari Ditjen Pembinaan Desa sudah ada petunjuk sebelumnya pada Pilkades di daerah lain yang menegaskan bahwa suara coblos tembus dinyatakan sah.

“Hal ini dasar kami meminta keadilan hukum untuk melindungi hak politik masyarakat selaku pemilih khususnya para klien kami yang dirugikan,” jelas Ilham.

Ilham menuturkan, berdasarkan penjelasan Undang-undang tidak mungkin keputusan antara wilayah satu dengan wilayah lainnya bisa berbeda.

“Mana mungkin penjelasan undang-undang di wilayah satu dengan yang lainya bisa berbeda, pasti sama lah karena masih dalam wilayah NKRI hanya bupati mau apa tidak menyelesaikan masalah sesuai prosedur,” beber Ilham.

Ilham berharap, persoalan ini dapat selesai di tingkat musyawarah. Pihaknya akan berusaha meminta fasilitasi langsung ke Bupati sesuai surat yang telah di sampaikan.

“Namun, Pemkab tetap kukuh pada keputusan, yang menganggap surat suara coblos tembus tidak sah, tim kuasa hukum akan menggugat keputusan tersebut demi kepastian hukum dan keadilan,” tukas Ilham.

Disitu juga, salah satu Cakades, Hery Lofti didampingi para Cakades lainnya mengaku kecewa dengan Pemkab Bengkulu Selatan yang tidak mengambil tindakan serius terhadap masalah surat suara coblos tembus yang sudah sempat diadukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu maupun pengajuan keberatan ke Bupati Bengkulu Selatan.

“Seharusnya Bupati bisa mengambil tindakan yang lebih, mengingat (masalah,red) ini sudah mendapat tanggapan dari Kemendagri. Ini merupakan contoh untuk kedepan dalam demokrasi, karena kami menyentuh langsung dengan masyarakat,” demikian
Hery Lofti. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!