5.6 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

FPR Dukung Penuh Polres Kepahiang Usut Tuntas Kasus OTT Oknum Honorer

BencoolenTimes.com, – Organisasi Masyarakat Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu mendukung penuh Polres Kepahiang untuk mengusut tuntas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 6 orang oknum honorer atas tindak pidana praktik pencaloan yang mengaku bisa mengangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi honorer.

Didalam perkara ini, tim penyidik Reskrim Polres Kepahiang menetapkan 6 orang sebagai tersangka yakni JN selaku Honorer Bendahara Koordinator FPPPI wilayah Kepahiang dan Rejang Lebong, OK selaku Anggota FPPPI, SA Honorer (Sekjen FPPPI), AM honorer (Biro Advokasi dan Hukum FPPPI), AN honorer (Bendahara Umum Wilayah Bengkulu FPPPI) dan SP seorang honorer di Kabupaten Kaur.

“Kami FPR Provinsi Bengkulu khususnya, mendukung Polres Kepahiang yang melakukan pengusutan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan OTT yang dilakukan Polres Kepahiang. Kami meminta Polres menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat dan aktor-aktor yang terlibat dalam perkara ini dengan iming-iming menjanjikan jadi PNS diusut dengan tuntas,” jelas Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, Senin (23/8/2021).

Diberitakan sebelumnya, keenam tersangka sebelumnya ditahan namun setelah kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan dan penangguhan itu diterima. Maka keenam tersangka tidak ditahan lagi hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau.

“Kemarin ditahan, mereka mengajukan permohonan penangguhan dari pengacara. Hasil gelar perkara kita tangguhkan,” kata Malau, Senin (16/8/2021) lalu.

Malau mengungkapkan, meskipun penahanannya ditangguhkan berkas para tersangka prosesnya tetap berlanjut, dan tim penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

“Berkas tetap lanjut proses. SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan,” jelas Malau.

Diketahui, OTT yang dilakukan tim Elang Jupi berawal saat petugas mendapatkan informasi mengenai adanya dua orang yang sedang mengumpulkan tenaga honorer di Rumah warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang,  Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Motif tersangka terhadap 10 orang korban yakni iming-iming di angkat menjadi ASN, dengan membayar uang pendaftaran Rp 500 ribu dan uang untuk masuk ke data base FPPI (Federasi Pelayanan Publik Indonesia) Rp1,5 juta.

Awalnya tim Elang Jupi melakukan OTT terhadap lima tersangka, petugas telah menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 unit laptop, 1 flasdisk, 8 unit handphone android, 1 charger, uang tunai Rp7.450 juta, ijazah paket C atas nama Nirwana berikut SK honorer.

Lalu, ijazah Universitas Terbuka atas nama Ida Fitrianti berikut SK honorer, ijazah STAIN Bengkulu atas nama Herman Yadi berikut SK honorer, Ijazah SMK atas nama Firdaus berikut SK honorer, Ijazah Paket C atas nama Mutiara berikut SK honorer, 2 tas sandang, 3 ransel, 1 buku catatan, serta 1 unit motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 3083 KT.

Lalu setelah dikembangkan, petugas kembali menangkap tersangka SP. Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 atau Pasal 378 Jo Pasal 55. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!