BencoolenTimes.com, – Polres Bengkulu mengungkap 10 kasus tindak kejahatan dalam kurun waktu 2 minggu dan berhasil mengankan 15 orang tersangka.
Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady saat konferensi pers di Mapolres Bengkulu, Jumat (24/9/2021) mengatakan, 10 kasus itu terdiri dari 7 kasus hasil ungkapan Satreskrim dengan rincian 4 tersangka kasus pencurian dan pemberatan, 1 tersangka kasus pembunuhan, 1 tersangka kasus senjata tajam, 1 tersangka kasus pertolongan jahat, dan kasus ungkapan Satnarkoba dengan 3 tersangka.
Selain itu, Polres Bengkulu juga melakukan penindakan terhadap para pelaku balap liar dengan mengamankan kendaraan yang digunakan untuk balapan. Kendaraan pelaku balap liar yang diamankan baru bisa diambil apabila yang bersangkutan datang dengan membawa bukti lengkap atau identitas lengkap kepemilikan kendaraan.
“Kasus curanmor kita amankan barang bukti 2 unit motor, kasus pembunuhan di Pantai Panjang sudah kita amanakan barang bukti 1 bilah pisau, kasus narkotika dari 4 orang tersangka kita amankan barang bukti sabu 32 paket yang di kemas dalam permen 22 butir, pil ekstasi, ganja 2,8 gram tembakau gorila 5,97 gram,” tutup Andi. (Cw1)