BencoolenTimes.com, – Dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rahmat, SH. MH, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara meringkus dua orang pria yakni AN (24) warga Kelurahan Lais Kecamatan Lais, dan AG (42) warga Desa Tebing Kaning Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara lantaran diduga menggunakan atau menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Rahmat, SH.MH saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020) mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut hasil hari terakhir pelaksanaan Operasi Cipkon Nala 2020 yang di gelar oleh Polda Bengkulu dan Polres jajaran.
Rahmat menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di Taman Kota Argamakmur Bengkulu Utara sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Atas dasar itu,
tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan, Selasa (8/9/2020) anggota melihat seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan. Setelah memantau beberapa saat, Personil Satuan Reserse narkoba langsung melakukan interogasi dan diketahui bahwa pria tersebut merupakan tersangka AN sehingga langsung melakukan penangkapan.
Setelah berhasil ditangkap, Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka AN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (paket) kecil narkotika gol I yang diduga jenis sabu-sabu.
Setelah ditemukan barang bukti dari tersangka, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui satu lagi identitas tersangka berinisial AG.
Tak mau menyia-nyiakan informasi hasil pengembangan, Polisi langsung bergerak menuju tempat tersangka AG bekerja tepatnya di Kelurahan Gunung Alam Kabupaten Bengkulu Utara.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua tersangka yakni 1 buah plastik bening diduga berisi Narkotika Gol I jenis shabu-Shabu, 1 Unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah, 2 Unit HP android,” kata Rahmat. (Bay)