0.9 C
New York
Sunday, February 16, 2025

Buy now

spot_img

Imron Rosadi Ditangkap Kasus Korupsi

BencoolenTimes.com, – Pelarian Imron Rosadi sebagai buronan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas kasus dugaan korupsi selama 7 tahun akhirnya kandas setelah Tim Jaksa Intelejen Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap terpidana di persembunyiannya yang ada di Griya Alam Sentul Blok B7 no 23 Jakarta, Jumat (11/9/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Asisten Intelejen Kejati Bengkulu Pramono Mulyo mengatakan, Imron Rosadi menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 tahun sejak diputus Mahkamah Agung dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

“Tadi kami mendapat informasi dari Tim Adhiyaksa Tonitoring Center Kejaksaan Agung bahwa DPO tersebut berhasil ditangkap. Namun kami mau kesana sudah tidak ada pesawat, jadi tim dari Bengkulu akan menjemput terpidana ke Jakarta besok, Sabtu (11/9/2020).

Diketahui Imron Rosyadi merupakan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Sebelum jadi DPO terpidana juga sempat Menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kota Bengkulu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013, Drs.H. Imron Rosadi, M.M merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan 3 kantor Kelurahan dan 9 Kecamatan tahun anggaran 2006-2007. Kala itu terpidana dijatuhi pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.871.195.190,78(satu milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah tujuh puluh delapan sen). (Bay)

Saksikan detik-detik penangkapannya di BDTV Cacam Nian

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!