BencoolenTimes.com, – Satuan Reserse Narkoba Polres Seluma menemukan ladang ganja di Hutan Lindung Kawasan Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, S.IK. didampingi Kasat Narkoba Polres Seluma Iptu Sodri.S.Sos.MM menjelaskan, penemuan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.
Lalu, pada Rabu (8/9/2021) melakukan penyelidikan lebih dalam lagi. Karena lokasinya cukup jauh, anggota menempuh perjalanan dengan berjalan kaki untuk menuju lokasi penemuan.
Sesampainya di lokasi, petugas sempat melihat pelaku. Namun tersangka bergerak cepat dan melarikan diri. Petugas berhasil menemukan 12 batang tanaman ganja yakni 3 batang dengan ukuran sekira 1,5 meter dan sembilan batang dengan ukuran sekira 1 meter.
“Saat ini pihak kepolisian masih memburu keberadaan pelaku. Sesuai peraturan perundang-undangan pelaku dapat disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000 serta ancaman pidana maksimum penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 1,” kata Kapolres. (Bay)