BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu menangkap dua orang pria yang diduga telah melakukan pencurian mesin kapal Spead Boot Merk Yamaha 15 PK milik korban yang berada di dalam kapal lancang yang bersandar di tangkahan Hutan Mangrove, Rabu (13/5/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Dua orang yang ditangkap dikediamannya Sabtu (23/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB adalah DA (52) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan JO (43) warga Kelurahan Sember Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut berawal dari Tim Opsnal Polres Bengkulu yang mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku sedang berada dirumah. Mendapat kabar tersebut Tim Opsnal yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, S.IK dan Kanit Pidum Polres Bengkulu Ipda Ayang Putra Pratama, S Tr.K secara sigap langsung mendatangi kediaman keduanya dan berhasil mengamankan keduanya bersama barang bukti 1 unit Mesin Spead Boot Yamaha, 1 unit Mobil jenis Mitsubishi Kuda dengan Nomor Polisi BD 1473 EQ sebagai alat yang di gunakan untuk mengangkut Barang Bukti.
Akibat perbuatan kedua terduga pelaku ini korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 27 juta rupiah dan kemudian melapor ke Polres Bengkulu hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua orang pria yang merupakan terduga pelaku pencurian mesin kapal Spead Boot Merk Yamaha 15 PK tersebut. Setelah ditangkap keduanya diamankan di Mapolres Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kita amankan bersama barang bukti dan saat ini di Mapolres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Yusiady. (Bay)



