BencoolenTimes.com – Polresta Bengkulu pastikan tindaklanjuti laporan Tim Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terkait aksi buang sampah di Kantor Walikota Bengkulu pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu.
Kasat Reskrim, Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam melui PS Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Iptu Revi Hari Sona menegaskan, laporan yang mereka terima akan segera ditindaklanjuti.
Untuk pihak pelapor sendiri, saat menyampaikan laporan sudah diambil keterangan awal terkait aksi pembuangan sampah yang dilakukan para sopir angkutan sampah di Kantor Walikota Bengkulu.
‘’Laporan itu dilakukan oleh Pemda Kota Bengkulu melalui Bagian Hukum bersama Tim Hukum. Saat ini kami baru mendengarkan keterangan kronologis dari pelapor,’’ kata Revi.
Sebagai langkah lanjutan proses penanganan perkara, Polresta Bengkulu kini tengah menyiapkan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait lainnya. Pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi informasi dan memastikan kejelasan peristiwa yang dilaporkan.
Terkait dengan pasal yang akan diterapkan dalam kasus ini, Revi melanjutkan, bahwa pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan. Karena penentuan pasal masih dalam tahap kajian dan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan saksi, serta fakta di lapangan.
‘’Untuk pasal yang diterapkan, kami masih mau kaji dulu pasalnya seperti apa nanti. Karena kita baru mendengarkan keterangan kronologis dari pelapor,’’ lanjut Revi.
Ditambahkan Revi, mereka tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan pasal hukum. Sehingga proses kajian dilakukan secara cermat agar penerapan hukum nantinya benar-benar sesuai dengan peristiwa yang terjadi dan tidak menimbulkan kekeliruan.
‘’Makanya kita akan kaji pasal apa yang akan diterapkan pada peristiwa ini dan unsurnya juga harus masuk. Kalau hasil laporan awal, aksi protes sopir pengangkut yang membuang sampah di Kantor Pemkor Bengkulu tersebut dilakukan lebih dari saru orang,’’ lanjut Revi.
Hal tersebut, tambah Revi, menjadi salah satu poin penting yang akan didalami oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Untuk pemanggilan klarifikasi nantinya, tidak hanya sopir pengangkut sampah, seluruh pihak yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut akan dimintai klarifikasi.
‘’Jadi bukan hanya pengemudi, semua saksi-saksi yang ada di lokasi, mulai dari sopir, pihak Pemda Kota, termasuk rekan Satpol PP yang ada di lokasi, kita panggil semua,’’ imbuh Revi.(OIL)



