BencoolenTimes.com, – Tim penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bengkulu mengusut dugaan korupsi sewa lahan kuliner di Kantor Pos Bengkulu yang termasuk dalam aset Cagar Budaya.
Kabarnya, alih fungsi Kantor Pos Bengkulu yang masuk dalam aset cagar budaya menjadi lokasi kuliner tersebut dilakukan oleh individual dan mendapat ijin dari instansi terkait.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH. SIk mengatakan, pengusutan yang dilakukan pada tahap penyelidikan. Pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi terkait sewa lahan Kantor Pos Bengkulu yang tercatat sebagai Cagar Budaya tersebut.
“Kita masih penyelidikan ya, itukan masuk dalam Cagar Budaya, walaupun itu pusat jasa pengiriman nasional jadi harus ada ijin dari Pusat juga untuk Cagar Budaya,” kata Malau, Rabu (28/12/2022).
Malau menyebutkan, sejauh penyelidikan, sejumlah pihak terkait sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Nanti bila sudah akurat, akan kita naikkan penyidikan dan akan kita tetapkan beberapa orang yang adanya kepentingan pribadi disana, nanti akan kita umumkan. Disana kita ceknya ke Tipikor, ada anggaran sewa,” demikian Malau.
Seperti diketahui, Kantor Pos Bengkulu yang merupakan Cagar Budaya tersebut saat ini lahan sekitarnya sedang dibangun lokasi kuliner yang dilakukan oleh individual atau pribadi. (Bay)





