BencoolenTimes.com – Jajaran Reskrim Polsek Sukaraja berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan 365 KUHP. Hanya saja satu tersangka Rs (13) warga Kota Bengkulu, tidak dilakukan penahanan di karenakan masih berusia di bawah umur.
Sedangkan dua pelaku lainnya, AS (19) dan MR (21) dilakukan penahanan di Polsek Sukaraja, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
‘’Untuk satu tersangka kita kenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berlanjut begitu juga dua tersangka di tahan,’’ kata Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan didampingi Kasi Humas Iptu Desti Dahlia Sari dan Kapolsek Sukaraja, Iptu Catur Teguh Susanto saat release.
Diterangkan Kapolres, jika ketiga tersangka ini berhasil ditangkap di Jalan Gandaria Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Ketiganya merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban anak bawah umur warga Kota bengkulu, AA (14) pada 22 Agustus 2025 lalu. ‘’Dua pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan satu pelaku yang masih dibawah umur akan diproses sesuai peradilan anak,’’ terang Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, dari keterangan para pelaku, motor hasil kejahatan yang berhasil dilakukan, sempat di tinggalkan di kawasan pesawangan menuju Kabupaten Kepahiang.
Karena saat itu, ternyata motor kehabisan bahan bakar dan kemudian disembunyikan dalam semak-semak dengan cara direbahkan serta ditutup dengan dedaunan agar tidak terlihat oleh orang yang melintas.
‘’Dalam perjalanan ke daerah Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan motor hasil kejahatan tersebut kehabisan bahan bakar. Saat ini motor tersebut juga sudah berhasil kita amankan,’’ imbuh Kapolres.(LRS)



