BencoolenTimes.com, – Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh MS (40) warga Kota Bengkulu terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri.
Ironisnya lagi, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut mendapatkan perlakukan tak senonoh dari predator anak ini (tersangka) selama kurang lebih 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady di Mapolres Bengkulu, Senin (30/11/2021) mengatakan, kasus ini terungkap saat korban menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada ibu tirinya lalu korban dibawa ibu tirinya melapor ke Polres Bengkulu.
“Peristiwa dugaan persetubuhan ini terjadi saat korban masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) sampai dengan korban kelas 6 SD. Jadi sekitar 6 tahun ayah tiri korban ini memperlakukan korban seperti itu,” kata Yusiady.
Yusiady menjelaskan, modus tersangka ini dengan mengancam korban, jika korban tidak memenuhi kemauan tersangka maka tersangka akan membunuh ibu korban dan korban juga mendapat ancaman serupa.
“Tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 3 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Yusiady.
Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh orangtua di Kota Bengkulu untuk menjaga anak-anaknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tingkatkan kewaspadaan terhadap anak. (Bay)