Wednesday, October 4, 2023
spot_img

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bengkulu Bermasalah Hukum

BencoolenTimes.com, – Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi, menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Rosjonsyah meresmikan Tol Bengkulu – Taba Penanjung yang merupakan bagian dari ruas Tol Bengkulu – Lubuk Linggau, Kamis (20/7/2023).

Dikatakan Jokowi, kehadiran Tol ini akan menunjang mobilitas logistik dan orang serta akan memunculkan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru.

“Kita harapkan ini akan mentriger ekonomi daerah. Karena mobilitas logistiknya dan harga-harga menjadi turun sehingga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, panjang ruas Jalan Tol yang telah selesai sepanjang 16,7 km dari total 95 km, dan menghabiskan anggaran Rp 4,8 triliun rupiah. Sementara lanjutan pembangunannya telah dipersiapkan.

Baca Juga  Kasus Jalan Tol Bengkulu Terus Berlanjut, Ditemukan Manipulasi Jenis Tanaman yang Diganti Rugi

“Kita persiapkan (pembangunan lanjutan tol), pokoknya terus tidak akan berhenti,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Presiden Jokowi mengapresiasi kecepatan proses pembebasan lahan saat membangun tol Bengkulu-Taba Penanjung. Karena menurutnya, di semua provinsi ketika membangun Air Port Baru, Pelabuhan Baru, atau membangun Jalan Tol selalu persoalan yang paling berat adalah pembebasan lahan.

“Yang bagus di provinsi Bengkulu pembebasan lahannya cepat,” tutupnya.

Terpisah, seperti diketahui bersama bahwa, Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang diresmikan Presiden tersebut diduga bermasalah, karena sedang dalam proses hukum tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Baca Juga  Kasus Jalan Tol Bengkulu Terus Berlanjut, Ditemukan Manipulasi Jenis Tanaman yang Diganti Rugi

Kejati Bengkulu dalam hal ini mengusut soal dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020. Bahkan, penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung dipastikan berlanjut hingga penetapan tersangka dan penuntutan.

Dalam penyidikan, penyidik Kejati menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah dalam kasus tersebut, dan guna melengkapi alat bukti, sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka dan penyidik juga masih mendalami soal nilai ganti rugi dan jumlah tanam tubuh.

Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, mulai dari ahli, penerima ganti rugi, maupun pelaksana kegiatan ganti rugi tanam tumbuh.

Baca Juga  Kasus Jalan Tol Bengkulu Terus Berlanjut, Ditemukan Manipulasi Jenis Tanaman yang Diganti Rugi

Diketahui, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung itu sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar.

Beberapa waktu lalu, Kajati Bengkulu, Dr. Heri Jerman SH, MH mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum antara lain ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh.

Dari dugaan perbuatan melawan hukum itu, estimasi kerugian keuangan negara hitungan penyidik mencapai Rp 13 miliar. (JRS)

Related Articles

Latest Article

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493
error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!