-0.6 C
New York
Friday, February 14, 2025

Buy now

spot_img

Pria Bersajam Masuk Markas Polisi Bikin Heboh Polres

BencoolenTimes.com, – Seorang pria inisial AG (35) bikin heboh anggota Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong Polda Bengkulu yang sedang berjaga di pintu masuk Mako Polres Rejang Lebong.

Pasalnya, warga Desa Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong ini nekat masuk markas polisi membawa senjata tajam (sajam) beruntung, polisi yang selalu siaga berjaga segera mengamankan pria tersebut setelah melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/271/X/2020/SPKT/tanggal 27 Oktober 2020, kronologis kejadian itu berawal saat pria bersajam ini pada Senin (26/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB datang ke Polres Rejang Lebong yang berlokasi di Jalan Basuki Rahman nomor 8 Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Saat tiba di penjagaan pria bersajam tersebut meminta izi untuk melapor tentang pengakuan orang tua. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pria tersebut anggota yang sedang berjaga dengan sigapnya menggeledah pria mencurigakan ini dan petugas jaga menemukan sebilah sajam jenis pisau yang dibungkus sarung kulit berwarna coklat dengan panjang 50 cm dan sebuah gancu yang ujungnya sudah diruncing yang digenggam pria tersebut didalam kantong jaketnya.

Atas temuan itu, pria tersebut langsung diamankan petugas jaga lalu dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Saat ini pria tersebut ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Rabu (28/10/2020) membenarkan adanya kejadian tersebut dan yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka sedangkan motif dari tersangka masih didalami anggota Polres Rejang Lebong.

“Perkaranya ditangani Polres Rejang Lebong dan masih dikembangkan,” kata Sudarno.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan/menguasai senjata tajam denga ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (CW2)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!