BencoolenTimes.com, – NW (45) warga Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu di Depan Gudang Minuman Mas Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Kapolsek Gading Cempaka Kompol Budi Hartono, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, berdasarkan laporan korban dengan nomor laporan polisi: LP / B-946 / VIII / 2020 / RES BKL / SEK GC. Tanggal 25 Agustus 2020.
Dugaan penganiayaan terhadap korban bermula saat korban sedang mengangkat galon air mineral merk Mas. Ketika itu terduga pelaku melarang korban, namun korban tetap mengangkat galon air mineral tersebut, sehingga terjadi keributan antara terduga pelaku dan korban.
Terduga pelaku yang emosi, langsung memukul pelipis kepala sebelah kanan korban berkali-kali dengan genggaman tangan. Akibat pukulan dari terduga pelaku, kepala korban mengalami bengkak, memar dan menyebabkan kepala korban pusing sehingga korban terjatuh dari mobil Grandmax.
Saat korban terjatuh, terduga pelaku diduga kembali menginjak-injak bahu dan dada sebelah kanan korban dengan kaki, sehingga tulang bahu bagian sebelah kanan korban mengalami sakit, memar dan keseleo.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, diketahui tulang bahu sebelah kanan dan tulang belakang bahu kanan korban mengalami patah.
Setelah mendapatkan laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan. Anggota mendapatkan informasi terduga sedang bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu lalu anggota bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkap.
“Saat ini terduga pelaku dalam proses pemeriksaan penyidik dan ditahan di Mapolsek Gading Cempaka,” jelas Budi Hartono. (Bay)