BencoolenTimes.com – Ada-ada saja yang dilakukan oknum dokter spesialis di RSUD Lebong. Dirinya nekat pungut uang visum hingga Rp 350 ribu kepada penyidik polisi. Dimana diketahui visium tersebut dalam rangka proses penyidikan di Polres Lebong terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak bawah umur.
Data terhimpum, ulah oknum dokter berinisial Ra tersebut terungkap, saat penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebong akan mengambil visum di RSUD Lebong. Saat itulah, oknum dokter spesialis ini mengatakan bahwa ada biaya Rp 350 ribu setiap hasil visum dengan alasan dirumah sakit lain juga sudah memberlakukan hal yang sama.

Selanjutnya, personil polisi membayar 4 hasil visum yang diambil dengan total biaya Rp 1,4 juta atau Rp 350 ribu X 4 hasil visum. Bahkan si oknum dokter memberikan bukti pembayaran setiap hasil visumnya.
Karena diduga ini merupakan praktek pungutan liar (pungli), Satreskrim Polres Lebong rupanya langsung mengambil sikap. Dibuktikan dengan sudah dilakukannya upaya undangan untuk klarifikasi terhadap oknum dokter tersebut. Hanya saja yang baru hadir memenuhi undangan adalah managemen RSUD Lebong, dalam hal ini plt. Direktur RSUD Lebong, Rachman, S.KM, M.Si.

‘’Untuk undangan klarifikasi terhadap oknum dokter tersebut, sudah diupayakan untuk disampaikan, namun oknum dokter tersebut tidak berhasil ditemui,’’ terang Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.IK saat dikonfirmasi wartawan.
Ditambahkan Kasat, mereka akan kembali melakukan upaya undangan klarifikasi terhadap oknum dokter tersebut. ‘’Kita akan upayakan lagi menyampaikan undangan kalrifikasi terhadap oknum dokter tersebut. Agar bisa dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik kita,’’ demikian Kasat Reskrim.(OIL)



