BencoolenTimes.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu akhirnya mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023, dalam rapat paripurna, Rabu (20/3/2019). Pengesahan ini dihadiri Pemerintah Kota Bengkulu (Pemkot), yang dihadiri Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi.
Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Kusmito, RPJMD ini merupakan hasil kerja keras DPRD Kota Bengkulu, yang sudah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJMD, hingga akhirnya disahkan. “Rancangan ini kami kerjakan pagi siang malam. Terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang bekerja keras untuk ini,” ungkap Kusmito.
RPJMD ini menjadi landasan penyusunan Renstra OPD nantinya. “RPJMD ini penting untuk menyusun KUA PPAS,” lanjut Kusmito.
Wakil Walikota Dedy Wahyudi memberi apresiasi anggota dewan yang sudah bekerja keras membahas RPJMD, untuk nantinya akan diakomodir sebagai usulan perda dari eksekutif. “Saya usulkan revisi Perda Parkir, untuk secepatnya dibahas dewan,” kata Dedy.
Dedy menilai, revisi Perda Parkir diperlukan untuk meningkatkan pendapatan. Pasalnya, menurut Dedy, pungutan parkir harusnya bisa melebihi PAD yang selama ini didapat. “Realita di lapangan, tidak sesuai harapan. PAD parkir kita Rp 4,3 miliar per tahun, dengan asumsi parkir motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2 000. Harusnya lebih dari itu PAD kita. Kami yakin, pendapatan parkir bisa naik 100 persen hingga mencapai Rp 8,6 miliar.
Sorotan lainnya, PAD Kota Bengkulu juga bisa dioptimalkan dari pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Piutang dari pendapatan ini mencapai Rp 75 miliar. Namun Pemkot terkendala dengan data piutang. “Kami harap DPRD memikirkan ini, sehingga pendapatan PBB bisa maksimal,” tukasnya. (Ros/adv)