BencoolenTimes.com, – Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi menyampaikan Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2023 dalam rapat Paripurna dengan DPRD setempat, Selasa (13/3/2023).
Rapat dibuka Ketua I DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, dan Waka II Popi Ansa, serta diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
Empat Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Bupati mengatakan, nota pengantar Raperda yang disampaikan tersebut kiranya dapat dibahas dan disahkan menjadi Peratuan Daerah. Pemkab Lebong sebagai penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan amanat UUD 1945, Pemkab diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan.
“Pengembangan usaha ekonomi daerah berbasis pertanian merupakan salah satu cara untuk meningkatkan PAD untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan secara umum,” ungkapnya.
BACA JUGA :Â https://bencoolentimes.com/reses-anggota-dprd-lebong-warga-pertanyakan-soal-pemecatan-perangkat-desa/
Ia menjelaskan, dengan didirikan Perumda Perberasan Karang Nio melalui Perda Kabupaten Lebong nomor 8 tahun 2021 tentang Pembentukan Perumda Perberasan, dengan nama Perumda Perberasan Karang Nio.
Perumda Perberasan didirikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan produksi usaha dan nilai jual beras serta usaha industri pendukung lainnya di Kabupaten Lebong.
“Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, aktivitas usaha pemberasan meliputi, yakni pengelolaan, produksi dan perdagangan beras. Kemudian pengeringan padi, jual beli gabah, jual beli sarana produksi pertanian, sewa gedung pertanian, dan usaha lain di bidang perberasan,” demikian Wakil Bupati.
Sementara, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menjelaskan, Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-perundangan.
“Kami mengingatkan dan mengajak mari kita bahas Raperda ini secara seksama dan maksimal sehingga dapat diselesaikan tidak hanya mengejar target waktu akan tetapi dari segi kualitas juga akan tercapai dimana dengan diterbitkannya nanti Raperda dapat dijalankan dengan baik dan optimal,” jelas Carles. (OIL)



