BencoolenTimes.com, – Seorang remaja inisial YA dan seorang petani inisial AP “dimangsa” Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong lantaran keduanya merupakan kurir dan pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021) mengatakan, YA ditangkap disalah satu Rumah di Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, dan AP ditangkap di Tempat Biliar yang terletak di Jalan Syahrial RT. 03 RW. 09 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong.
“Keduanya merupakan satu jaringan,” kata Susilo.
Mereka disebut satu jaringan lantaran awalnya polisi berhasil menangkap DA seorang pengguna, dari pengakuan DA, dirinya mendapat barang dari YA, kemudian Tim Macan Suban melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YA, dari tangan YA polisi menyita 1 paket narkotika jenis sabu hasi penggeledahan dibadan YA.
Lalu tim Macan Suban melakukan pengembangan lagi dan didapat identitas pengedar yakni AP, Tim Macan Suban langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AP bersama barang bukti
3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening disimpan dalam plastik warna merah muda, 4 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening disimpan dalam plastik warna merah muda, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam biru, dab Uang tunai Rp. 415.000 (empat ratus lima belas ribu rupiah).
“Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Susilo. (Bay)