BencoolenTimes.com – Bencana Longsor dan Air Bah yang menyapu pemukiman saudara-saudara kita di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar), menjadi bukti nyata Tamak dan Serakah nya para penguasa korporasi yang berbisnis dengan cara pembalakan liar di kawasan hutan.
Keserakahan dan ketamakan korporasi semakin menjadi-jadi ketika berkelindan dengan pemegang otoritas negara yang berwenang dalam pelepasan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.
Ribuan nyawa melayang, suara lirih dan teriakan histeris para korban bencana banjir dan air bah, membuat dada ini terbakar, darah mendidih dan emosi bercampur amarah kepada pembisnis bejat yang merampas hutan demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan nyawa rakyat tak berdosa.
Ratusan kubik kayu gelondongan yang sudah terpotong rapi menyapu pemukiman warga saat air bah, bukti nyata dan tak terbantahkan bahwa bencana nasional Sumatera akibat kerusakan ekologis.
Masihkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bengkulu, akan tetap mengizinkan kawasan hutan Bukit Sanggul di Seluma beroperasi untuk kepentingan bisnis penambangan emas.
Kalau sekarang masih ada syahwat dan keinginan agar kawasan hutan lindung Bukit Sanggul dijadikan ‘kuburan kematian’ bagi rakyat, berarti bencana Sumatera tidak menjadi pelajaran dan peringatan bagi elit nasional dan daerah.
‘’Melalui tulisan ini saya sebagai warga negara, meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bengkulu, segera cabut izin penambangan dan kembalikan status kawasan Bukit Sanggul menjadi hutan lindung. Biarkan hutan virgin Bukit Sanggul menjadi penopang nyawa-nyawa rakyat dari bencana banjir dan air bah,’’ sampai Elfahmi Lubis, Advokad sekaligus Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Kota Bengkulu.
Untuk ‘Menguburkan’ rencana penambangan di kawasan Bukit Sanggul Seluma, seiring dengan momentum ‘Bencana Sumatera’, langkah yang paling strategis dan taktis yang harus dilakukan kelompok sipil anti tambang adalah mengkonsolidasi kekuatan, penggalangan opini dan narasi ekologis.
‘’Jadi upaya penolakan bisa dalam bentuk kampanye anti tambang yang massif, juga sebagai cara untuk membangun kesadaran kolektif kelompok civil society,’’ imbuh Elfahmi.(OIL)



