18.4 C
New York
Tuesday, June 16, 2026

Buy now

spot_img

Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Syaratnya.?

BencoolenTimes.com, – Turunya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bengkulu dari level IV menjadi level III. Selasa (10/8/2021) kemarin, Walikota Bengkulu Helmi Hasan langsung bertindak cepat dengan membuat perubahan berbagai kebijakan untuk sedikit meringankan beban aktivitas warganya melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor : 360/166/BPBD/2021.

Salah satu keringananya ialah memperbolehkan gelaran resepsi pernikahan, hajatan dengan kapasitas 25 persen serta harus menerapkan prokes dan tak ada hidangan makan ditempat.

Selain itu, Kalaksa BPBD Eddyson mengungkapkan persyaratan lainnya dalam menggelar resepsi pernikahan.

Baca Juga  Penggerak Ketahanan Pangan Daerah, Walikota Bengkulu Diganjar Penghargaan

“Yang terpenting ialah surat rekomendasi dari satgas covid dan harus benar-benar menerapkan prokes. Jangan sampai abai, walaupun telah diizinkan tolong ditaati poin-poinya, jangan sampai kapasitas melebihi ketentuan,” jelasnya.

Ia berharap semua masyarakat mematuhi kebijakan Walikota, karena Covid-19 belum berakhir, tetapi Helmi dan Dedy terus mengupayakan keringanan dan selalu memperhatikan warganya dan tak mau ada warganya yang menjerit karena Covid-19. (APA)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!