5.6 C
New York
Monday, March 24, 2025

Buy now

spot_img

Resepsi Pernikahan Langgar Prokes, Siap-siap Dibubarkan

BencoolenTimes.com, – Kota Bengkulu memasuki level 2 Pemberlakuan Pembatasan Keramaian Masyarakat (PPKM). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) imbau masyarakat melaksanakan resepsi pernikahan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu teregister Nomor 360/221/BPBD/2021 tentang PPKM level 2 bahwa kegiatan resepsi pernikahan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat atau maksimal sebanyak 250 undangan.

Kepala BPBD Kota Bengkulu, Eddyson mengatakan, untuk kegiatan keramaian resepsi pernikahan masih terbatas 25 persen.

“Kita meminta agar yang punya hajatan siapkan protokol kesehatan dan bentuk satgas dengan menyediakan tempat cuci tangan sendiri. Serta sering kita temui yang pengantin bersama kedua orangtuanya jarang pakai masker, jadi tolong pakai maskernya,” kata Eddyson,Rabu, (6/10/2021).

Selain itu, sambung Eddyson, karena Kota Bengkulu masih PPKM level 2 sehingga tempat resepsi pernikahan tidak melaksanakan prasmanan.

“Tolong jangan pakai prasmanan, cukup pakai nasi kotak saja. Kalau memang untuk keluarga besar cukup di dalam rumah saja dan acara tetap waktu agar tidak terjadi keramaian undangan,” ungkapnya.

Eddyson menegaskan akan membubarkan resepsi pernikahan yang melanggar protokol kesehatan.

“Saya akan bubarkan apabila melanggar prokes karena sudah ada perjanjian di atas materai 10.000,” tutupnya. (JRS)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!