BencoolenTimes.com, – Setelah resmi menaikan status perkara dugaan korupsi pengaman banjir Air Sungai Bengkulu dari penyelidikan ke penyidikan.
Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terkait kasus ini kita sudah mengirimkan SPDP-nya ke KPK setelah beberapa hari statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejati Bengkulu Andi Mudammad Taufik saat diwawancarai, Kamis (1/10/2020).
Andi Muhammad Taufik berharap penyidikan kasus tersebut pemberkasannya segera rampung dan menetapkan bakal calon tersangkanya sehingga akhir tahun ini perkaranya diharapkan dapat naik ke penuntutan.
“Kita harus cepat ini, pemanggilan saksi masih kita lakukan dalam penyidikan perkara ini,” jelas Andi Muhammad Taufik.
Selain memanggil saksi, Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu akan melakukan uji laboratorium sampel material proyek pengaman banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 yang berdasarkan kontrak kerja nilai anggarannya mencapai 6,9 miliar rupiah. (Bay)