BencoolenTimes.com, – Rico Madari, adik ipar mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti yang jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Preservasi Rehabilitasi jalan Batas Kota Kepahiang-Simpang Kantor Bupati Kepahiang-Batas Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2017 lalu meninggal dunia.
Hal ini disampaikan oleh Mulyadi, SH.MH selaku Kuasa Hukum tersangka saat di hubungi media ini melalui via telepon, Jumat (17/9/2021).
“Iya benar, yang bersangkutan meninggal dunia tanggal 13 Agustus 2021 lalu di Rumah Sakit Jakarta dan dikebumikan di Lubuk Linggau,” kata Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, almarhum sempat akan menjalani pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, namun karena sakit pelimpahan tahap II perkaranya ditunda. Sejak itulah yang bersangkutan menjalani pengobatan atas penyakit kanker yang dideritanya.
Almarhum sempat dibawa pulang dan bolak balik Rumah-Rumah Sakit dan yang ketiga kalinya dibawa ke Rumah Sakit yang bersangkutan meninggal dunia.
“Yang bersangkutan sakit, ada kanker di tenggorokan. Jadi waktu mau dilimoahkan waktu itu, tetap didalam perawatan Rumah Sakit. Jadi sudah pulang, lalu penyakitnya kambuh lagi, pulang lagi, kambuh lagi, itulah sampai terakhir dia dibawa ke Rumah Sakit meninggal,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan surat kematian tersangka kepada penyidik Polda Bengkulu selaku istansi yang menangani perkara almarhum.
“Jadi surat keterangan meninggal sudah disampaikan dengan penyidik Polda Bengkulu melalui via WhatsApp dan sudah kita konfirmasi via telepon. Surat keterangan itu kita kirim setelah dapat kabar Saudara Rico meninggal dunia,” tutur Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, berdasarkan Undang-undang apabila sesrorang yang terjerat hukum meninggal dunia maka, perkaranya gugur dengan sendirinya.
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka yakni Rico Kadafi alias Riko Madari selaku Pemilik PT Sindang Brother, Maliyan Sahari selaku Direktur PT Sindang Brother, Sudirman selaku Konsultan Pengawas dan Chandra Purnama PPTK.
Kala itu, Kamis (12/12/2019) penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, namun
jaksa hanya menahan Candra Purnama, Sudirman, Maliyan Sahari di Rutan Malabero Bengkulu.
Tersangka Rico Madari belum ditahan karena penyidik kepolisian belum melimpahkan berkas perkara yang tersangkutan ke JPU karena alasan sakit.
Pada kasus tersebut tersangka Riko Madari diduga berperan sebagai pengendali proyek preservasi rehabilitasi jalan tersebut, mulai dari simpang Kantor Bupati Kepahiang hingga batas Sumatera Selatan pada 2017 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik Polda diduga menemukan adanya indikasi Tipidkor yaitu fisik pekerjaan pelaksanaan kegiatan Preservasi Rehabilitasi jalan yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2017 senilai 31,9 Miliar Rupiah itu tidak sesuai dengan volume fisik yang tercantum di dalam kontrak kerja antara PT Sindang Brothers dan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,9 Miliar. (Bay)