BencoolenTimes.com – RMAK akhirnya tertangkap, setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir dua tahun. Pria yang diketahui merupakan salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Korem 041/Gamas Bengkulu ini, berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa sore, 31 Desember 2024 lalu.
RMAK akhirnya tertangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bengkulu. Penetapan tersangka tersebut, setelah RMAK menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Bengkulu sejak dirinya diamankan.
Dijelaskan Kepala Kejati (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal saat konferensi pers, Kamis pagi, 2 Januari 2025, RMAK merupakan oknum ASN dilingkungan KOREM 041/Gamas Bengkulu yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota TNI dari Januari hingga Juli tahun 2023.
Kajati Bengkulu mengungkapkan bagaimana kronologisnya RMAK akhirnya bisa mereka amankan. Berawal dari adanya komunikasi RMAK dengan anaknya yang terdeteksi Kejati Bengkulu.
Baca Juga : tersangka-korupsi-tukin-tentara-akhirnya-tertangkap
Kemudian Asintelijen Kejati Bengkulu bergerak bersama tim penyidik dan tim pengamanan ke lapangan. Mereka berkoordinasi dan dibantu personel Denpom serta personel Korem 041/Gamas Bengkulu.
‘’Melalui komunikasi-komunikasi via telephone inilah kita melakukan penelusuran lebih lanjut. Setelah mengetahui letak koordinat, kita langsung melakukan penelusuran di lapangan,’’ sampai Kajati Bengkulu.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sambung Kajati Bengkulu, terdapat beberapa pihak yang pernah berhubungan dengan RMAK. Sehingga ada tiga rumah yang didatangi Tim Kejati Bengkulu, namun RMAK belum juga ditemukan.
Tim Kejati Bengkulu, lanjut Kajati Bengkulu, akhirnya mencoba melakukan komunikasi langsung dengan RMAK dan ternyata direspon positif. Dimana sebelumnya, RMAK memang sempat menyampaikan akan datang sendiri ke Kejati Bengkulu.
‘’Hingga pukul 16.30 WIB, Selasa sore, komunikasi terus dilakukan hingga akhirnya RMAK memberitahukan posisinya dan langsung didatangi Tim. Selanjutnya RMAK dibawa ke Kejati Bengkulu untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,’’ sambung Kajati Bengkulu.
Ditambahkan Kajati Bengkulu, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, RMAK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. ‘’Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan, selanjutnya dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari,’’ imbuh Kajati Bengkulu.(JUL)



