BencoolenTimes.com, – Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Geramat Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur inisial ES (39) diciduk anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur atas kasus dugaan korupsi Dana Desa hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan, SH saat konferensi pers, Jumat (4/9/2020) menjelaskan kronologis berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur ditemukan 8 bentuk penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.
Selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur merekomendasikan kepada Polres Kaur untuk memproses penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018 yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya senilai Rp.319.912.560,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa setelah menerima rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan Dasar Laporan Polisi.
“Dari penyimpanggan tersebut, dampak yang ditimbulkan menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp.319.912.560,00 (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta kepada pihak terlapor ES untuk menyetorkannya melalui kas desa, akan tetapi sampai dengan jangka waktu yang ditentukan pihak terlapor ES belum menyetorkan kerugian negara tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP yang berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”. subsider “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar”.
“Ada barang bukti yang diamankan yaitu 38 buah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Desa Geramat,” terang Kasat Reskrim. (Bay)