BencolenTimes.com, – Seorang pria inisial IG (37) warga Desa Lubuk Sanak Kecamatan XIV Kito Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu diringkus Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu lantaran diduga tanpa hak memiliki atau menyimpan dan menyalahgunakan narkoba golongan satu jenis sabu-sabu di Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 12.40 WIB.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Muko-Muko Iptu Teguh Budyanto, SE, Sabtu (5/9/2020) menyatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan kerap ada penyalahgunaan narkoba di
di Desa arah tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Selanjutnya anggota melakukan Penyelidikan dan pengintaian di konter HP yang diduga kuat sebagai tempat pelaku narkoba tersebut. Kemudian petugas menggeledah pelaku dan ditemukan plastik klip bening, 1 unit handphone jenis Vivo 1820, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 8 batang rokok sampoerna tempat menyimpan sabu dan 1 Unit sepeda motor Merk Honda Blade dengan nomor polisi BD 3626 N warna hitam merah milik pelaku.
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan, di Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas juga sedang melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal Narkotika jenis sabu yang didapat oleh pelaku,” jelas Kasat Narkoba. (Bay)