BencoolenTimes.com,– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta mengabulkan permohonan perlindungan bagi wartawan Harian Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, yang rumahnya diduga dibakar anggota TNI pada 2019 lalu. Selain dirinya, Asnawi juga meminta LPSK Jakarta melindungi istrinya sebagai saksi korban.
Pengacara Asnawi Luwi, Askhalani menyebut permohonan perlindungan terhadap kliennya itu tertuang dalam surat dari LPSK Jakarta nomor 557.2/1.5.1 HSHP/LPSK/09/2021 yang ditanda tangani oleh Ketua LPSK Jakarta, Hasto Atmojo Suroyo.
“Korban sangat berharap adanya perlindungan dari LPSK, berupa perlindungan yang melekat untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan, karena korban sangat was-was,” kata Askhalani, Dikutip dari www.merdeka.com Selasa (25/1).
Dia mengatakan, LPSK Jakarta telah mengirim surat mengabulkan permohonan perlindungan sebagai saksi korban bagi Asnawi Luwi dan istri kemarin, Senin (24/1).
Menurut Askhalani, korban saat ini sedikit mengalami ketakutan soal keselamatannya dan keluarga, terlebih belakangan usai kasus yang menimpanya ditangani Polisi Militer Kodam Iskandar Muda, banyak orang yang menelepon dan ajak bertemu.
“Korban khawatir ada yang akan berbuat jahat padanya. Terlebih pelaku belum ditangkap dan kasus ini masih dalam penyidikan pihak Pomdam IM,” tutur Askhalani.
Sebagaimana diberitakan, kasus pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara itu sempat mandek hampir 2 tahun. Kasus ini mulai ada titik terang usai Polda Aceh mengambil alih dari Polres setempat.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, pada Senin (10/1).
Polisi kemudian melimpahkan kasus tersebut ditangani Pomdam Iskandar Muda.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Iskandar Muda Kolonel Arh Sudrajat, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut.
“Benar, Polda Aceh telah melimpahkan kepada Pomdam IM. Pomdam IM akan melakukan penyelidikan dari bukti permulaan yang ada,” kata Sudrajat, Senin (10/1).
Sebelumnya, Asnawi Luwi yakin peristiwa kebakaran yang dia alami tersebut adalah murni tindak pidana dan diduga sengaja dibakar. Hal itu diduga terkait tugas jurnalistik yang selama ini dia jalankan di Kabupaten Aceh Tenggara, guna mengungkap sejumlah kasus seperti tindak pidana korupsi, narkoba, judi, kerusakan hutan, kerusakan badan jalan serta sejumlah perkara lain yang merugikan keuangan negara.
“Musibah ini membuat saya, anak dan istri trauma berat. Bahkan istri saya sampai saat ini belum berani bekerja karena takut,” kata Asnawi Luwi. (**)



