13.3 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Rustam: Patut Diduga PT. Injatama Mafia Tambang Batu Bara

“Disini kan jelas, jalan itu dirusak, kemudian diambil batu baranya, terus batu baranya dijual, hasil duit penjualan itu tentu masuk ke perusahaan. Seharusnya, uang hasil penjualan ini dikembalikan ke negara. Hasil penjualan batu bara dari jalan yang rusak tersebut
tentu nilainya tidak sedikit, pasti miliaran rupiah, karena jalan yang rusak itu kan panjangnya hampir satu kilo meter pastinya batu bara disepanjang itu diambil semua, nah ini uangnya semestinya dikembalikan dong ke negara, kan itu bukan wilayah yang seharusnya ditambang,” ungkap Rustam.

Menurut Rustam, disinilah ketegasan penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menangani persoalan PT. Injatama Mining diragukan, karena, kata Rustam, sejak awal pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu, khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu tidak konsisten dan komitmen dengan ucapannya yang akan mempidanakan PT. Injatama Mining, namun faktanya persoalan diselesaikan secara perdata dengan menghilangkan unsur dugaan pidana yang ada pada perbuatan PT. Injatama Mining.

Baca Juga  Pertanyakan Tindaklanjut Laporan, Surati Kejaksaan

“Kita berharap ini ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan serius oleh Kejati Bengkulu, karena di jalan itu batu bara yang dikeruk lalu dijual tentu nilainnya miliaran, jangan hanya fokus pada jalan yang rusak saja, tetapi ada perbuatan lain disana yang diduga merugikan negara, Kajati harus konsisten dan komitmen tangani masalah ini,” jelas Rustam.

Rustam menyebut, saat ini yang buming dipermukan soal kerusakan jalan akibat aktivitas PT. Injatama Mining, tetapi mengenai batu bara yang dikeruk dari jalan itu wajib diusut, karena ada indikasi merugikan negara. Rustam menilai, hasil dari penjualan batu bara yang diambil dari jalan itu jumlahnya tidak sebanding dengan biaya memperbaiki jalan.

Baca Juga  Mantan Dirut Bank Pemerintah Tersangka

“Okelah jalan dilperbaiki pakai duit PT. Injatama Mining, tapi nilainya dibandingkan dengan hasil penjualan batu bara yang ambil dari jalan itu, tentunya jauh lebih besar dari anggaran perbaikan jalan, ya mereka jelas sanggup lah. Tapi disini kita tidak hanya fokus pada jalan yang rusak, tetapi juga fokus pada hasil penjualan batu bara yang diambil dari bawah jalannya, itu harus dikembalikan kepada negara, makanya disini diperlukan ketegasan penegak hukum, kalau sudah bilang pidanakan ya semestinya pidanakan, terlebih lagi, ini ada dua unsur indikasi merugikan negara, jangan sampai karena Kajati tidak konsisten muncul asumsi Kajati jadi backing PT. Injatama,” tegas Rustam mengakhiri.

Baca Juga  Asintel Kejati Bengkulu Jadi Kajari

Terpisah, media ini telah mengonfirmasi Direktur PT. Injatama Mining Lin Zhen Long, namun hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT. Injatama Mining belum memberikan jawaban.

Diketahui, wilayah tambang PT. Injatama Mining luasnya 6.000 hektar yang meliputi 4 Kecamatan, yakni Pinang Raya, Napal Putih, Ulok Kupai dan Ketahun.

Sementara, jalan Pemprov Pemprov yang rusak akibat aktvitas tambang 500 meter. PT. Injatama Mining dalam hal ini sanggup memulihkan jalan rusak tersebut. Saat ini diketahui, jalan belum kunjung diperbaiki karena masih proses mengenai Amdal. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!