Ada kisah dua orang ibu meminta keadilan kepada Nabi Sulaiman. Satu ibu muda. Satu ibu lebih tua. Keduanya memperebutkan seorang bayi. Sulaiman mengatakan akan membelah bayi itu menjadi dua. Ibu yang lebih muda langsung mengatakan jangan. Itu bayi dia. Berikan bayi itu kepada dia. Sedangkan ibu yang lebih tua hanya diam. Sulaiman akhirnya memutuskan, menyerahkan bayi kepada ibu yang lebih muda. Sulaiman yakin, dialah ibu bayi itu yang sebenarnya.
Keyakinan hakim adalah kuncinya. Selama ini, keyakinan dan keteguhan hati hakim tidak jarang goyah oleh remot-remot pengontrol tadi. Uang dan kekuasaan.
Putusan yang dijatuhkan hakim Wahyu Imam Santoso bersama dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono terhadap terdakwa pembunuh Brigadir Joshua menurut saya adalah lompatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Hakim meloncati kawat berduri prosedur dengan melakukan agresifitas hukum. Hakim keluar dari pakem bahwa hukuman jarang melebihi tuntutan.
Artidjo Alkostar adalah hakim yang sering keluar dari pakem seringnya korting hukuman di tingkat kasasi. Dia membalikkan pakem itu 180 derajat. Sehingga di masa Artidjo menjadi hakim agung (kini pensiun), rata-rata kasus korupsi di tingkat kasasi, hukumannya diperberat, bahkan berlipat.
Dalam kasus Brigadir Joshua yang menyita perhatian hampir seluruh masyarakat Indonesia ini, hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Ferdi Sambo yakni hukuman mati. Melebihi tuntutan jaksa hukuman seumur hidup. Istri Sambo, Putri Chandrawati divonis 20 tahun, sopir Putri bernama Kuat Makruf divonis 15 tahun, dan ajudan Sambo bernama Ricky Rizal divonis 13 tahun. Putusan untuk ketiganya melebih tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun.
Vonis terhadap Richard Eliezer lebih progresif lagi yakni 1 tahun 6 bulan. Jauh dibawah tuntutan jaksa 12 tahun. Hakim mempertimbangkan Eliezer sebagai JC. Kejujuran dan keberanian Eliezer adalah pintu pembuka kasus ini dari sandiwara awal tembak-menembak.
Hukum progresif adalah hukum yang mengutamakan aspek moralitas. Bukan formalitas. Air mata orang-orang yang menyaksikan siaran langsung putusan Eliezer seperti mewakili sisi kemanusiaan dan rasa keadilan masyarakat.
Pada akhirnya kita harus mengatakan, bukan pada teks-teks hukum yang “mati” itu keadilan bisa didapatkan. Tapi di tangan penegak hukum yang menegakkan teks-teks tersebut, keadilan menjadi hidup.
Salam cinta dari lubuk hati yang paling dalam untuk orang-orang pinggiran. (**)
Penulis adalah wartawan senior yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Bengkulu



