BencoolenTimes.com – Pada tulisan sebelumnya sudah dijelaskan, Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1.827 Tahun 2018, Lampiran VI, Halaman 218 menjelaskan, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Lalu, Kegiatan Pasca Tambang, yang selanjutnya disebut Pasca Tambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
Sementara itu, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, Penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan Pasca Tambang.
Penyusunan Rencana Pasca Tambang
Rencana pasca tambang wajib disampaikan oleh Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi. Penyusunan rencana tersebut didasari atas studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup.
Pada rencana pasca tambang memuat profil wilayah yang mencakup lokasi dan kesampaian wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, rona lingkungan awal, serta kegiatan lain di sekitar tambang, deskripsi kegiatan pertambangan, dan rona lingkungan akhir lahan pasca tambang.
Selain itu juga program pasca tambang yang mencakup reklamasi sisa lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang, reklamasi operasi produksi, pengembangan sosial-budaya-ekonomi, pemeliharaan hasil reklamasi, dan pemantauan.
Selanjutnya organisasi, kriteria keberhasilan pasca tambang dan rencana biaya pasca-tambang yang terbagi atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Penilaian dan Persetujuan
Penilaian dan persetujuan diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama menteri atau gubernur (sesuai kewenangan) paling lama 60 hari sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan.
Apabila dalam waktu 60 hari Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur tidak memberikan saran penyempurnaan/persetujuan, maka rencana pasca tambang dianggap disetujui.
Jaminan Pasca Tambang
Jaminan pasca tambang berbentuk deposito berjangka yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya operasi produksi tahunan. Seluruh jaminan tersebut wajib terkumpul 2 tahun sebelum dilakukan pasca tambang.
Pelaksanaan Pasca Tambang
Pelaksanaan pasca tambang wajib disampaikan oleh Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sesuai rencana pascatambang yang telah disetujui. Pelaksanaan tersebut selambat-lambatnya dilaksanakan 30 hari setelah kegiatan penambangan.
Pelaporan dan Pencairan Jaminan Pasca Tambang
Laporan terkait pascatambang dibuat berdasarkan format penyusunan laporan triwulan pelaksanaan pasca tambang dan dilaksanakan setiap triwulan oleh Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Persetujuan pencairan jaminan pasca tambang dilakukan oleh Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur. Pada pelaksanaan pencairan jaminan pasca tambang wajib dilakukan evaluasi terkait laporan pelaksanaan pasca tambang dan peninjauan lapangan.
Penyerahan Lahan Pasca Tambang
Permohonan terkait penyerahan lahan pascatambang dilakukan setelah memenuhi dua ketentuan yakni, pelaksanaan prinsip pelindungan pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, dan konservasi mineral dan batubara dan Penilaian keberhasilan pasca tambang 100%.
Sebelum memberikan persetujuan penyerahan lahan pasca tambang, Dirjen atas nama Menteri atau Gubernur wajib melakukan peninjauan lapangan pasca tambang. Hasil dari peninjauan lapangan tersebut akan diwujudkan dalam berita acara.
Pada Pasal 161B ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang IUP atau IUPK-nya dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang.
Serta penempatan dana jaminan reklamasi dan /atau dana jaminan pasca tambang, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 Juta.
Selain sanksi pidana, terdapat sanksi lain berupa pidana tambahan dalam bentuk pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
Siapa yang Bisa Mempidanakan
Pihak-pihak yang dapat menuntut secara pidana perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi dan kegiatan pasca tambang, mencakup beberapa entitas utama, terutama pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah (Pusat dan Daerah)
Instansi pemerintah, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Dinas ESDM provinsi, memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum terkait kegiatan pertambangan.
Mereka dapat memulai proses hukum pidana terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan peraturan turunannya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup
PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup, termasuk kerusakan lingkungan akibat kelalaian reklamasi.
Masyarakat Terdampak
Masyarakat yang terkena dampak langsung dari kerusakan lingkungan akibat perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi dapat melaporkan perusahaan tersebut ke pihak berwajib (Polri atau KLHK) atau mengajukan gugatan melalui jalur hukum yang tersedia, baik secara perdata maupun pidana.
Untuk pelaporan, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke pihak berwenang seperti KLHK, Kementerian ESDM atau Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.(OIL)



