BencoolenTimes.com, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong dipimpin Kasat Narkoba Iptu Susilo, SH,MH, menggerebek sebuah rumah yang terletak di Gang Sumpuh Pasar Tengah RT 2 RW 2 Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Minggu (13/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Penggerebekan tersebut merupakan respon cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas salah satu penghuni rumah yang diduga mengedarkan narkotika.
Didalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan satu orang pria inisial RY (41) yang diduga merupakan pengedar narkotika yang dimaksud.
Saat penggerebekan, polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti 1 paket sedang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet, 2 pack plastik klip bening, 1 HP, 3 buah skop plastik, 3 buah alat hisap (bong), 1 unit timbangan digital merk CONSTANT warna silver hitam dan 1 buah kotak warna putih.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021) membenarkan terkait penggerebekan tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
“Saat ini kita amankan di Mapolres dan masih kita lakukan pengembangan,” jelas Susilo.
Susilo menambahkan, tersangka terancam
Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indomesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bay)