BencoolenTimes.com – Sebabkan kerugian negara hingga Rp 6,7 miliar, FD, Pimpinan Cabang Pembantu (Capem) Bank di Mega Mall ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Selain ditetapkan tersangka, Penyidik Kejari Bengkulu juga langsung melakukan penahanan terhadap FD untuk 20 hari kedepan. FD dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu, guna mempermudah proses penuntutan dan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, serta melakukan tindak pidana lainnya.
Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pengakuan tersangka FD, uang yang dikorupsikannya habis untuk bermain Judi Online (Judol).
‘’Hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 6 miliar lebih dan dari pengakuan tersangka FD, uang tersebut banyak habis untuk bermain judol,’’ jelas Ni Wayan saat Konferensi Pers, Kamis sore, 17 April 2025 di Kantor Kejari Bengkulu.

Namun begitu, lanjut Ni Wayan, mereka tetap akan melakukan penelusuran asset milik FD yang dimungkinkan didapat dari hasil korupsi yang dilakukannya.
Selain itu, tambah Ni Wayan, mereka juga masih melakukan upaya pengembangan, apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara tersebut.
‘’Untuk asset, kita masih melakukan penelusuran, dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara ini. Kita juga masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,’’ demikian Ni Wayan.(OIL)