25.9 C
New York
Tuesday, June 24, 2025

Buy now

spot_img

Sedang Menikmati Tubuh Anak Kandung, Suami di Bengkulu Keprgok Istri

BencoolenTimes.com – Sedangkan menikmati tubuh anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun, seorang suami kepergok istrinya. Suami berinisial DE (48) ini diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Sedang menikmati tubuh anak kandung, DE ketahuan istrinya yang baru pulang dari kerja. Fakta miris ini terjadi pada 7 Februari 2025 silam di rumah DE yang ditinggali bersama istri dan anaknya di Kecamatan Sungai Serut.

Istri DE sekaligus ibu kandung korban yang masih berusia 15 tahun, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu. Saat ini DE sudah diamankan dan ditahan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, melalui PS Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulam Lam menyebutkan, DE sudah mereka tetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, sudah mengumpulkan berbagai barang bukti. Serta melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, termasuk korban maupun saksi pelapor dan melakukan gelar perkara.

‘’Meskipun proses penyidikan sudah kita lakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, adanya barang bukti yang cukup, namun pelaku masih sempat mengelak,’’ terang Sujud.

Namun begitu, dengan berbagai alat bukti yang kuat, DE diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta dilakukan penahanan. ‘’Visum terhadap korban ada dan sudah dilakukan gelar perkara yang hasilnya ada peristiwa pidana,’’ imbuh Sujud.

Untuk diketahui, awal mula perbuatan tega DE terhadap anak kandungnya sendiri ini, terungkap pada 7 Februari 2025 lalu. Dimana ibu korban memergoki DE yang merupakan suaminya sedang menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 15 tahun di dalam kamar tidur.

Hanya saja, DE membantah dan mengelak dikatakan menyetubuhi anak kandungnya. Sehingga istri DE berinisiatif mendatangi RS Bhayangkara untuk melakukan visum terhadap anaknya.

Ternyata diketahui hasilnya, ada kerusakan selaput darah pada korban dan diduga akibat perbuatan DE. Sehingga istri DE tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

Awalnya penyidik Polresta Bengkulu melakukan upaya persuasive dengan melakukan pemanggilan terhadap tersangka DE. Namun setelah beberaap kali di panggil untuk dimintai keterangan, DE tidak juga memenuhi panggilan.

Karena di khawatirkan akan berupaya melarikan diri, Polresta Bengkulu akhirnya menurunkan Tim Resmob Macan Gading untuk melakukan upaya paksa mengamankan tersangka DE.(OIL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!