BencoolenTimes.com – Berkas Perkara (BP) dinyatakan lengkap, 3 tersangka perkara Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Berkas Perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan Pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat, 7 Maret 2025.
Para tersangka, masing-masing USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 7 Maret 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Palembang.
‘’Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,’’ terang Vanny dalam releasenya.
Selanjutnya, sambung Vanny, setelah dilaksanakan Pelimpahan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum, Kejari Palembang. ‘’Tiga tersanga ini sudah jadi tahanan Kejari Palembang dan segera dilimpahkan ke pengadilan,’’ sambung Vanny.
Vani menjelaskan, pada keterangan sebelumnya, diketahui modus operandi dari para tersangka terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal Primair, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
‘’Setelah ini (Pelimpahan Tahap II), JPU Kejari Palembang segera mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,’’ imbuh Vanny.(OIL)



