8.7 C
New York
Sunday, March 23, 2025

Buy now

spot_img

Selain Dituntut 6 Tahun, Bripka Bambang Juga Diminta Bayar UP Rp 2 Miliar

BencoolenTimes.com, – Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menuntut Bripka Bambang Rudiansyah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus dugaan korupsi anggaran Polres Lebong tahun 2020 saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (7/9/2021).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH.MH, JPU Kejati Bengkulu menyatakan Bripka Bambang selaku bendahara Polres Lebong bersalah melanggar pasal 8 dan 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 Undang-undang nomor  8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Saat sidang yang dipimpin Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Rozano Yudistira, SH.MH, JPU Kejati Bengkulu juga menuntut terdakwa Bripka Bambang dengan hukuman tambahan yakni membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2 miliar rupiah. Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Selain kita tuntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan juga kita tuntut dengan hukuman tambahan membayar UP Rp 2 Miliar, apabila terdakwa tidak membayar UP maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” jelas Rozano Yudistira, Rabu (8/9/2021).

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menambahkan, dalam perkara ini hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya karena perbuatan terdakwa merugkan negara sebesar Rp 3 miliar lebih. Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghambat program pembangunan pada Satuan Kerja (Satker) terdakwa bekerja.

“Yang memberatkan berikutnya, terdakwa merusak citra dari Polri sendiri dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan suri tauladan baik bagi aparat penegak hukum. Hal-hal itu yang menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut terdakwa,” tegas Ristianti Andriani.

Untuk diketahui, sidang terdakwa akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa atas tuntutan JPU. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!