-1.9 C
New York
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Seleksi Calon Komisioner KPID Bengkulu Diduga Kangkangi Aturan, Koalisi Masyarakat Sipil Siap Menggugat

BencoolenTimes.com – Proses seleksi Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu diterpa skandal serius menyusul tudingan bahwa Tim Seleksi (Timsel) melanggar secara fundamental (mengangkangi) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Kritik ini kian memanas setelah Koalisi Masyarakat Sipil mengungkap dugaan lolosnya kandidat yang terindikasi mantan narapidana serta anggota aktif partai politik, menodai integritas seleksi.

Timsel, melalui Ketua Edwar Samsi, membantah tudingan tersebut, namun pihak pelapor memastikan akan menempuh jalur hukum: dari Ombudsman, PTUN, hingga laporan pidana ke Polda.

Ketidaktransparanan dan dugaan manipulasi data menggerus kredibilitas tahapan seleksi calon komisioner KPID Bengkulu periode 2024-2027.

Dalam konferensi pers, Muhammad Iqbal dan Yanuar Rikardo membeberkan fakta yang mereka nilai mencederai prinsip objektivitas dan kepatuhan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.

Muhammad Iqbal, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, menyoroti pelanggaran konstitusional yang diduga dilakukan oleh Tim Seleksi. Menurutnya, Timsel telah terang-terangan “mengangkangi”—frasa tegas yang berarti melanggar dan tidak mematuhi—Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Tim seleksi ini seharusnya mengumumkan hasil dari pencalonan itu secara publik, termasuk hasil uji kompetensi. Hal ini tidak dilakukan. Artinya Tim Seleksi sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2002,” tegas Iqbal.

Pelanggaran tersebut berlanjut pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Timsel dinilai tidak transparan karena menahan publikasi seluruh rekap penilaian, termasuk skor psikotes dan wawancara, yang seharusnya menjadi hak publik.

Integritas Calon Dipertanyakan: Mantan Narapidana dan Kader Partai

Isu integritas calon yang lolos ke tahap 21 besar menjadi puncak kontroversi. Iqbal menyebut, terdapat dugaan lolosnya seorang kandidat yang pernah menyandang status narapidana, merujuk pada data yang mereka peroleh terkait Pasal 5 Ayat 1 KUHAP.

Dugaan semakin diperkuat oleh Yanuar Rikardo yang mengklaim memiliki bukti dua kandidat yang lolos masih tersistem sebagai anggota partai politik, salah satunya dari PKB. Hal ini bertentangan dengan syarat mutlak pendaftaran yang mengharuskan kandidat tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Ini saja sudah dimanipulasi. Kami mempertanyakan objektivitas Timsel. Kalau memang objektif, kenapa data kader partai bisa diloloskan? Calon KPID Provinsi Bengkulu harusnya didapat berdasarkan kapasitas dan kualitas, bukan manipulasi,” cetus Rikardo.

Ia membandingkan dengan praktik di Kalimantan Timur, di mana hasil seleksi dipublikasikan secara rinci beserta nilai setiap peserta, menuntut transparansi serupa di Bengkulu.

Koalisi memastikan akan mengambil langkah hukum tegas. Tahap awal adalah penyampaian tanggapan masyarakat dan keberatan resmi ke DPRD Provinsi Bengkulu. Namun, jika dewan tidak memberikan tanggapan memuaskan, langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, meliputi pelaporan ke Ombudsman, pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga pelaporan pidana ke Polda Bengkulu.

Di sisi lain, Ketua Tim Seleksi, Edwar Samsi, membantah keras tudingan tidak transparan. Edwar menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari CAT, psikotes, hingga wawancara, telah dijalankan sesuai prosedur dan transparan.

“Selama proses seleksi, tidak ada yang protes atau menyampaikan keberatan terhadap peserta. Jadi, di mananya yang tidak transparan yang dimaksud?” tegas Edwar.

Meskipun mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan protes atau gugatan, Edwar menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengubah hasil yang telah diumumkan. “Saat ini juga kami masih menerima masukan masyarakat dan lainnya menjelang penetapan tujuh orang yang terpilih nantinya,” pungkasnya.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!