-1.9 C
New York
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Hasil Rakoor Satgas PHB, Direktur Ditreskrimsus Beri Intruksi Begini ke Seluruh Polres

BencoolenTimes.com – Hasil Rakoor Satgas (Satuan Tugas) Pengendalian Harga Beras (PHB), seluruh Polres jajaran Polda Bengkulu mendapatkan intruksi membentuk Satgas PHB.

Diketahui awal tahun 2025 Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat konsumen sudah banyak yang tidak sesuai perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi.

Sehingga diperlukan langkah-langkah serta regulasi, untuk menjaga stabilitas pasokan dengan penyesuaian HET Beras.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol Aris Tri Yunarko selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) PHB tahun 2205, meminta seluruh kabupaten/ kota untuk membentuk Satgas.

Satgas tersebut nantinya melakukan pengecekan setiap harinya kepada pelaku usaha.

Baca Juga  Kecam Aksi Penembakan Petani Pino Raya, HMI Cabang Curup Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik Agraria

”Jika terdapat temuan, tim satgas agar melakukan tindakan persuasif berupa teguran agar dipedomani Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025,” sampai Aris saat Rakoor Satgas PHB di Aula Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Dilanjutkan Aris, Bulog dapat melakukan Gerakan Pangan Murah di Setiap kota/kabupaten, agar menekan harga beras yang melewati HET.

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi terbagi delapan Zona, Provinsi Bengkulu masuk pada Zona 2 dengan Harga Eceran Tertinggi beras jenis medium Rp 14.000/kg dan beras Premium Rp 15.400/kg.

Baca Juga  Polda Bengkulu Amankan Pemilik LPK dari Provinsi Jabar

Hasil Rapat koordinasi Pengendalian Harga Beras, sambun Aris, serta sesuai dengan arahan, Badan Pangan Nasional (BPN) akan melakukan pengecekan harga jual beras medium dan premium di tingkat pelaku usaha di 10 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Kegiatan pengecekan ini akan menyasar pada sentra ekonomi, khususnya di pasar tradisional maupun di sentra usaha kecil menengah modern.

”Badan Pangan Nasional beserta Instansi terkait lainnya akan melakukan pengecekan harga jual beras medium dan beras premium di 10 Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025,” lanjut Aris.

Baca Juga  Begini Kronologis Insiden Petani dan Karyawan Perusahaan Perkebunan di Bengkulu Selatan Versi Polda

Kegiatan Rakor Pengendalian Harga Beras ini, selain dipimpin Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, juga dihadiri Wadir Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Serta Kasubdit Indagsi, Perwakilan Badan Pangan Nasional, Perwakilan Bulog Divre Bengkulu, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Dinas Perdagangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas perizinan (DPMPTSP), PT. Indomarco Bengkulu, Distributor beras Bengkulu, Kasat Reskrim Jajaran Polda Bengkulu serta instansi terkait Kota/kabupaten Provinsi Bengkulu.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!