-0.5 C
New York
Wednesday, February 12, 2025

Buy now

spot_img

Senin, Kuasa Hukum Agusrin Ajukan Keberatan ke KPU

BencoolenTimes.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menyatakan Pasangan Calon (Paslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Agusrin merasa dizalimi dengan keputusan KPU tersebut. Sehingga tim hukum Agusrin M Najamudin fokus untuk melakukan perlawanan secara konstitusinal.

Hal ini disampaikan Zetriansyah, SH salah seorang penasehat hukum Agusrin, Minggu, (27/9/2020).

“Penzaliman dengan menyatakan Agusrin-Imron TMS dan mencoretnya dari daftar peserta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 wajib kita lawan secara konstitusional, sebab sudah menjadi hak Agusrin untuk maju sebagai Calon Gubernur Bengkulu, karena waktu tunggu 5 tahun sebagaimana dalam putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 telah dilewati sehingga saat ini Agusrin berhak untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu, apalagi pencalonan Agusrin ini diminta oleh masyarakat dan simpatisan, sehingga kita wajib untuk memperjuangkan amanah yang diberikan tersebut,” ujar Zetriansyah.

Menurut kuasa hukum Agusrin upaya penzaliman terhadap Agusrin ini sudah dimulai sejak awal tahapan Pilkada tahun 2020. Dimana Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 735/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 Perihal Penjelasan Mantan Terpidana.

“Surat ini dikeluarkan saat masuk tahapan pendaftaran calon yaitu pada tanggal 5 September padahal kita ketahui pendaftaran calon sudah dimulai sejak tanggal 4, ini ada apa kok KPU RI mengeluarkan surat setelah tahapan pencalonan berjalan, padahal kita ketahui MA telah mengeluakan Fatwa Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan Bawaslu, harusnya mengacu kepada fatwa aja, sehingga kita telah melakukan upaya keberatan ke KPU RI terhadap surat tersebut namun sampai sekarang KPU RI tidak membalas surat kita, seharusnya KPU balas dong keberatan kita jangan didiamkan saja,” ungkap Zetriansyah.

Saat ini, sambung Zetriansyah, seluruh tim hukum Agusrin baik yang di Jakarta maupun yang di Bengkulu sedang fokus untuk melakukan perlawanan.

“Kita saat ini sedang fokus melakukan perlawanan baik itu tim hukum yang ada di Jakarta maupun yang ada di Bengkulu, untuk besok selain kita memastikan teregisternya sengketa di Bawaslu Provinsi Bengkulu yang diketuai langsung oleh ketua tim hukum AIR, saya besok juga akan memasukan surat keberatan ke KPU Provinsi Bengkulu atas dinyatakannya Agusrin TMS dan dicoret dari daftar peserta calon gubernur,” beber Zetriansyah.

Zetriansyah meminta kepada seluruh simpatisan untuk mempercayakan persoalan penetapan Agusrin dan Imron kepada tim hukum.

“Saya meminta kepada relawan dan simpatisan AIR untuk mempercayakan persoalan penetapan ini kepada tim hukum yang telah dibentuk, kita sudah siapkan seluruh rencana dengan matang dan sudah dapat memetakan apa yang akan jadi argumentasi pihak lawan, ini hanya persolan waktu saja jadi tidak usah khawatir yang penting saat ini jaga kekompakan jangan mudah diprovokasi dan yang tidak kalah penting doa dari seluruh simpatisan AIR sehingga upaya upaya penzaliman ini dapat cepat berakhir dan semoga Allah SWT mentakdirkan kita sebagai pemenang nanti,” demikian Zetriansyah. (CW2)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!