0.9 C
New York
Saturday, February 15, 2025

Buy now

spot_img

Sering Setubuhi Anak Tiri, Petani Seluma Dibekuk

BencoolenTimes.com, – Entah apa yang ada dipikiran SU (44) warga Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma ini. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini tega menyetubuhi anak dibawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Kini SU mendekam di sel tahanan Polres Seluma setelah dibekuk anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma Polda Bengkulu, Jumat (25/9/2020).

Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo S.IK ketika dikonfirmasi menerangkan tersagka SU sudah sering menyetubuhi korban dan baru diketahui Ibu korban pada, Senin (31/8/2020) malam.

Saat itu ibu korban menanyakan kepada korban apa yang dilakukan tersagka.

Sebelumnya, tersangka dan korban berduaan dengan korban di dapur rumah. Keesokan harinya ibu korban kembali menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan tersangka pada dirinya.

Ibu korban sontak terkejut saat korban mengaku bahwa tersangka melakukan asusila terhadapnya dan itu sudah sering dilakukan oleh ayah tirinya.

“Karena ada kejanggalan dari keterangan korban, ibu korban lalu menanyakan apa yang terjadi sebenarnya, lalu korban mengataan sudah 3 kali disetubuhi oleh ayah tirinya,” kata Swittanto Prasetyo.

Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Seluma dan polisi sudah menangkap tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (I) dan (2), UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” jelas Swittanto Prasetyo. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!