BencolenTimes.com – Setahun masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), Mantan Kades Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, berinisial SE, akhirnya berhasil ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Rejang Lebong.
Setahun masuk DPO, SE pulang ke rumahnya di Desa Turan Baru sejak akhir Februari 2025 lalu dan diketahui Penyidik Unit Tipikor. SE pulang karena rindu kampung halaman dan ingin mengawali Puasa Ramadan di Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui, SE sudah ditetapkan masuk dalam DPO Polres Rejang Lebong sejak awal tahun 2024 lalu. SE ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran (TA) 2017.
Akhir masa jabatan SE sebagai Kades Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, pada tahun 2018 silam. Sedangkan perkara yang menyandungnya karena adanya laporan masyarakat dan Polres Rejang Lebong sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap Penyidikan pada tahun 2022.
‘’Tersangka sudah kita amankan di rumahnya dan dari keterangannya, pulang karena mau puasa. Awalnya kita mendapatkan informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan terlihat pulang, sehingga langsung kita amankan,’’ terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman didampingi Kasi Humas, AKP Sinar Simanjuntak melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya didampingi Kanit Tipikor, Aipda Riko Andricha.
Dijelaskan Reno, dari hasil penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan TPK pengelolaan ADD dan DD TA 2017 di Desa Turan Baru, mencapai Rp 533,881 juta.
Kerugian Negara timbul dari 5 item kegiatan, dengan rincian, terbesar dari kegiatan Pembangunan Jembatan Beton sebesar Rp 404,825 juta dan Pembangunan Badan Jalan Dusun I dan Dusun II tang mencapai Rp 106 juta.
Ditambah kerugian negara dari Pembangunan Jalan Rabat Beton sebesar Rp 9,184 juta, Pembangunan Bahu Jalan sebesar Rp 8,491 juta dan dari Pajak yang belum disetor sebesar Rp 5,351 juta.
‘’Kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD TA 2017 Desa Turan Baru ini mencapai total Rp 533,881 juta yang bersumber dari beberapa item kegiatan,’’ jelas Reno.
Ditambahkan Reno, untuk kemungkinan ada tersangka lain dari perkara tersebut, masih dalam pengembangan. ‘’Untuk sementara (Tersangka) baru SE selaku Mantan Kades Turan Baru dan saat ini masih terus kita lakukan pendalaman,’’ imbuh Reno.(OIL)