BencoolenTimes.com – Setelah menetapkan oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi (PH) sebagai tersangka terkait perkara Pasar Panorama, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu melakuka kegiatan Penggeledahan disejumlah lokasi.
Dari informasi yang di himpun, Tim Penyidik Kejari Kota Bengkulu mendatangi dan menggeledah rumah milik tersangka PH.
Diawali pada rumah yang berlokasi di Jalan Garuda 2 RT 2 RW 1 Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Selanjutnya sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Al-Mukaromah Nomor 42, Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu (Masuk Gang Kantor Camat Singaran Pati).
Informasi terbaru, dari data yang didapatkan, setelah dua lokasi tersebut, sekitar pukul 17.05 WIB, penggeledahan di lanjutkan di Kantor UPTD Pasar Panorama.(OIL)



