9.2 C
New York
Sunday, April 19, 2026

Buy now

spot_img

Rumah Milik Orang Kepercayaan Tersangka Parizan Hermedi Ikut Digeledah

BencoolenTimes.com – Rumah milik orang kepercayaan tersangka Perkara Pasar Panorama, Parizan Hermedi (PH), yaitu Paizal ikut menjadi sasaran Tim Penyidik Kejari Kota Bengkulu dalam penggeledahan yang dilakukan, Kamis sore, 2 Oktober 2025.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intel, Fri Wisdom S. Sumbayak menjelaskan, penggeledahan pertama di lakukan di Rumah Tersangka PH yang beralamat di Jalan Garuda 2 RT 2 RW 1 Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Selanjutnya penggeledahan di lakukan dirumah milik Paizal yang beralamat di Jalan Al-Mukaromah Nomor 42, Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu (Masuk Gang Kantor Camat Singaran Pati).

Baca Juga  Giliran Kantor KSOP Digeledah Kejaksaan

Baru setelah itu, penggeledahan dilakukan di Kantor UPTD Pasar Panorama yang berlokasi di dalam Pasar Panorama.

”Untuk Paizal ini, rumahnya ikut digeledah karena merupakan orang kepercayaan Tersangka Peri (Farizan Hermedi). Dia ini yang bertanggungjawab dilapangan,” sampai Kasi Intel.

Dilanjutkan Kasi Intel, tindakan penggeledahan ini dilakukan untuk mengamankan dokumen, data dan barang bukti yang berkaitan dengan Pemanfaatan

Asset Pemerintah Kota Bengkulu di pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan tersebut.

Selain itu, penggeledahan juga dalam rangka mendukung proses penyidikan guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang terjadi.

Baca Juga  Status Hukum Ditingkatkan, Lakukan Penggeledahan

Ditambahkan Kasi Intel, hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Seksi Intelijen, mereka mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut.

Rinciannya, di rumah tersangka Parizan Hermedi berupa 32 dokumen penting dan 2 unit Handphone. Lalu dirumah Paizal, disita 3 dokumen penting dan 1 unit Handphone.

”Sedangkan hasil penggeledahan di UPTD Pasar Panorama, ada Duapuluh Tiga Dokumen Penting dan Dua unit Handphone. Semua barang bukti sudah kita amankan di Kejari Kota Bengkulu,” imbuh Kasi Intel.

Baca Juga  Polres Kaur Tetapkan 5 Tersangka Kasus Bapak Bejat

Sebelumnya, Rabu malam, 1 Oktober 2025, Penyidik Kejari Kota Bengkulu menetapkan Oknum Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi (PH) sebagai tersangka.

PH ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama dan Pemerasan dalam Jabatan terkait Penjualan Kios-kios di Pasar Panorama.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!