13.7 C
New York
Wednesday, March 26, 2025

Buy now

spot_img

Setubuhi Anak 20 Kali, Ayah di Bengkulu Ditangkap di Rumah Istri Muda

BencoolenTimes.com, – Seorang pria inisial W warga Kecamatan Tanjung Alai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu ditangkap anggota Satreskrim Polres Mukomuko atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Ironisnya, korban persetubuhan itu adalah anak tiri dari terduga pelaku sendiri. Terduga pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Mukomuko di Rumah Istri mudanya di Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko, Kamis (26/8/2021).

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui anggota humas Polres Mukomuko Briptu Yogi menjelaskan, dugaan persetubuhan itu terungkap oleh ibu korban yang mempergoki terduga pelaku sedang menyetubuhi korban yang merupakan anak tiri terduga pelaku, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

“Berdasarkan pengakuan korban bahwa persetubuhan tersebut telah dilakukan sebanyak lebih dari 20 kali sejak bulan Maret 2021,” kata Yogi.

Yogi menuturkan, modus terduga pelaku mengancam korban, sehingga korban mau melakukan perbuatan persetubuhan. Selain itu terduga pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang diperbuat terhadap korban tersebut.

“Perbuatan terduga pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,00 karena dilakukan oleh orang tua wali pengasuh anak, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tutup Yogi. (Bay/Humas Polda Bengkulu)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!